Kamis, 09 Desember 2010

PERLINDUNGAN OBAT TRADISIONAL MELALUI SISTEM PATEN

Moh Saleh@2009

1.    Bahwa perlindungan hukum terhadap TK bidang obat tradisional melalui sistem paten, termasuk juga bidang Ramuan Asli Madura terkendala dengan tidak adanya pengaturan mengenai pemegang hak atas TK bidang obat tradisional dalam UU Paten dan tidak terpenuhinya unsur kebaruan (novelty) oleh TK bidang obat tradisional sesuai dengan persyaratan patentability. Oleh karena itu, negara haruslah mengatur mengenai pemegang hak atas TK bidang obat tradisional di dalam perubahan UU Paten. Sedangkan mengenai pemenuhan unsur novelty tidak bisa dilakukan, kecuali TK bidang obat tradisional tersebut dilakukan pengembangan (traditional sharing) sehingga dapat memenuhi persyaratan patentability. Untuk tetap bisa melakukan perlindungan hukum atas TK bidang obat tradisional dari tindakan misappropriation melalui sistem paten, terdapat dua konsep alternatif yang bisa dipergunakan oleh Pemerintah, yaitu pertama, negara haruslah dijadikan sebagai pemegang hak atas TK bidang obat tradisional sebagaimana juga diberlakukan terhadap ekspresi folklor di dalam Pasal 10 UU Hak Cipta. Kedua, memberikan persyaratan dokumen tambahan yang harus disertakan dalam permohonan pendaftaran paten. Adapun persyaratan dokumen tambahan dimaksud berupa Dokumen Tambahan Keterangan dalam disclosure requirements (persyaratan pengungkapan) mengenai asal usul dari suatu invensi yang akan dimohonkan paten dan Dokumen bioprospecting contract sebagai institusi hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat lokal dalam memberikan  prior informed consent. Persyaratan dokumen tambahan ini diberlakukan bukan hanya terhadap pemohon dari luar negeri, tetapi juga terhadap pemohon dari dalam negeri. Hal ini dimaksdukan agar tidak melanggar prinsip national treatment dan prinsip MFN di dalam article 3 dan article 4 TRIPs Agreement. Di samping itu juga, agar masyarakat lokal tidak dapat dirugikan dengan adanya hasil pengembangan dari TK bidang obat tradisional yang akan dimohonkan paten.
2.    Bahwa tidak adanya pengaturan mengenai pemegang hak di dalam UU Paten dan tidak terpenuhinya unsur novelty di dalam TK bidang obat tradisional, hal ini telah menjadi persoalan juga dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Ramuan Asli Madura. Para pemilik Perusahaan Ramuan Asli Madura hanya memberikan perlindungan terhadap kegiatan industri dan perdagangan Ramuan Aslli Madura, bukan terhadap unsur kreativitas intelektual yang ada dalam Ramuan Asli Madura.  Perlindungan terhadap kegiatan industri dan perdagangan Ramuan Aslli Madura  tersebut diperoleh melalui Izin Usaha IKOT dan Izin Edar. Perlindungan hukum terhadap unsur kreativitas intelektual dalam Ramuan Asli Madura itu hanya dapat dilakukan melalui sistem paten. Salah satu jalan yang dapat dilakukan oleh para pengusaha Ramuan Asli Madura untuk memberikan perlindungan atas Ramuan Asli Madura tersebut adalah dengan membuatkan sistem dokumentasi atas Ramuan Asli Madura. Sistem dokumentasi tersebut dapat dipergunakan sebagai dokumen prior art atas adanya invensi yang sama dan untuk melakukan penangkalan ataupun pembatalan atas suatu invensi yang sama dengan Ramuan Asli Madura yang akan dimohonkan paten. Di samping itu, para pelaku industri Ramuan Asli Madura haruslah dapat mengembangakan pengetahuan Ramuan Asli Madura tersebut menjadi sebuah inovasi dan invensi baru yang dapat dipatenkan.
3.    Bahwa Pemerintah Daerah di Madura haruslah tetap melakukan berbagai upaya untuk melindungi Ramuan Asli Madura terkait dengan adanya berbagai persoalan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Ramuan Asli Madura di atas. Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan yang berfifat pilihan untuk melindungi Ramuan Asli Madura tersebut. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 14 ayat (2) UU Pemda bahwa ”Pemerintah Daerah Kabupaten mempunyai kewenangan yang bersifat pilihan atas urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan”. Atas dasar itulah, untuk melakukan pencegahan atas adanya tindakan misappropriation (terutama oleh pihak asing), maka semua Pemerinah Daerah di Madura harus dapat melakukan beberapa upaya untuk melindungi Ramuan Asli Madura tersebut. Di antara beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah di Madura tersebut adalah :
a.    Membuat dokumentasi Ramuan Asli Madura sebagai devensive ptotection system;
b.    Membuat kesepakatan bersama antar Pemerintah Daerah di Madura terkait dengan komitmen perlindungan terhadap Ramuan Asli Madura;
c.    Mengembangkan Ramuan Asli Madura melalui kegiatan Research and Development (R & D) untuk memunculkan inovasi dan invensi baru;
d.    Mengalokasikan upaya perlindungan Ramuan Asli Madura dalam anggaran belanja daerah;
e.    Memfasilitasi pembentukan lembaga perwakilan masyarakat industri ramuan asli madura antar kabupaten se-Madura.

REKOMENDASI
a.    Adanya berbagai tindakan misapppropriation atas TK bidang obat tradisional di Indoensia harusnya dijadikan pokok perhatian oleh Pemerintah Indonesia untuk membuatkan pengaturan yang jelas yang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap TK bidang obat tradisional. Tindakan yang dapat segera dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan melakukan perubahan atas UU Paten atau membuatkan undang-undang sui generis atau bahkan cukup dengan hanya dibuatkan Peraturan Pemerintah. Dua persoalan penting yang harus diatur adalah terkait dengan negara sebagai pemegang hak atas TK bidang obat tradisional dan pemberian persyaratan dokumen tambahan dalam permohonan pendaftaran paten atas suatu invensi yang dihasilkan dari pengembangan TK bidang obat tradisional, termasuk juga pengembangan atas pengetahuan Ramuan Asli Madura.
b.    Para pelaku usaha Ramuan Asli Madura merupakan pihak yang sangat berkepentingan atas adanya perlindungan terhadap Ramuan Asli Madura. Oleh karena itu, untuk melakukan perlindungan atas Ramuan Asli Madua, para pelaku usaha Ramuan Asli Madura haruslah segera membuat sistem dokumentasi sebagai devensive ptotection system. Pembuatan sistem dokumentasi oleh para palaku usaha Ramuan Asli Madura akan sangat efektif dan efesien mengingat mereka adalah sebagai bagian dari masyarakat lokal di Madura dan sebagai subjek pelaku dalam kegiatan industri dan perdagangan Ramuan Asli Madura. Di samping itu, haruslah ditumbuhkan kemampuan bagi para pelaku industri Ramuan Asli Madura untuk dapat  mengembangkan pengetahuan Ramuan Asli Madura tersebut menjadi sebuah inovasi dan invensi baru yang dapat dipatenkan.
c.    Partisipasi aktif dari para pelaku usaha Ramuan Asli Madura tersebut tidak akan optimal dalam melindungi Ramuan Asli Madura. Untuk itulah, maka Pemerintah Daerah sebagai representasi dari masyarakat lokal di Madura dan sebagai pemegang kekuasaan di Madura juga haruslah segera melakukan berbagai upaya untuk melindungi Ramuan Asli Madura tersebut. Di antara beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah di Madura adalah membuat dokumentasi, membuat kesepakatan bersama antar Pemerintah Daerah di Madura terkait dengan komitmen perlindungan terhadap Ramuan Asli Madura, mengembangkan Ramuan Asli Madura melalui kegiatan Research and Development (R & D) untuk memunculkan inovasi dan invensi baru, mengalokasikan upaya perlindungan Ramuan Asli Madura dalam anggaran belanja daerah, dan memfasilitasi pembentukan lembaga perwakilan masyarakat industri ramuan asli madura antar kabupaten se-Madura.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar