Minggu, 07 November 2010

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI POST-MODERNISME (Kritik Atas Ideologi Liberalis-Kapitalisme dan Ideologi Sosialis-Komunisme)

Oleh :
Moh. Saleh, SH.,MH.


Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 tidak bisa dilepaskan dari aspek sejarah politik dan ekonomi global yang melatarbelakanginya. Sejarah politik dan ekonomi global tersebut sebenarnya telah menjadi inspirasi bagi founding father’s terbentuknya dasar negara Republik Indonesia yang disebut Pancasila yang kemudian dituangkan di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV sebagai dasar yuridisnya.
Tahun 1945 merupakan berakhirnya perang dunia (PD) II yang merupakan konfrontasi politik dan militer yang bersifat multipolar antara poros sekutu dengan Ideologi sekulerisme (poros Amerika Serikar, Inggris, Perancis dan Uni Soviet) melawan Ideologi Fasisme (Jerman, Jepang, dan Italia).
Akan tetapi, konfrontasi global yang sebenarnya telah lama berlangsung adalah adanya pertarungan ideologis antara negara-negara Liberalis-Kapitalisme dan Sosialis-Komunisme. Pertarungan ideologis tersebut akhirnya berubah menjadi ketegangan politik antara Blok Barat yang dipolopori oleh Amerika Serikat dan Blok Timur yang dipolopori oleh Uni Soviat. Keduanya merupakan negara adikuasa yang berambisi untuk mengusai sistem politik dan ekonomi global. Ketegangan politik ini akhirnya berakhir pada perang dingin dengan ditandai runtuhnya Uni Soviet tahun 1991 sebagai simbol kekuatan negara Sosialis Komunisme.
Lahirnya dua ideologi besar dunia tersebut yang berasal dari para pemikir Eropa Barat sesungguhnya berakar dari dua pendekatan filsafat, yaitu [1] :
1.        Filsafat Idealisme (Philosofi of Idealism) yang mengedepankan faham rasionalisme dan individualisme. Di dalam kehidupan berpolitik faham ini telah melahirkan ideologi Liberalisme Kapitalisme. Ide yang menjadi kekuatan dasar menempatkan manusia sebagai pusat di alam semesta (centre of nature), manusia sebagai titik pangkal terjadinya perubahan sejarah. Faham ini kemudian melahirkan kontek hubungan antara Negara dan agama terpisah (separation). Akan tetapi di dalam kegiatan seremonial ritual keagamaan masih diberi peran. Sehingga pandangan ideologi liberalisme-kapitalisme ini telah melahirkan sekulerisme Moderat.
2.        Filsafat Materialisme (Philosofi of Materialism) yang mengedepankan faham emosionalisme berupa perjuangan kelas dengan kekerasan dan kolektivisme, yang dalam kehidupan berpolitik telah melahirkan ideologi Sosialis Komunisme. Ekonomi yang menjadi kekuatan dasar menjadi faktor penentu terjadinya perubahan sejarah. Sehingga ini melahirkan faham dalam kehidupan kenegaraan dalam kontek hubungan agama dan negara adalah dipertentangkan. Agama dianggap sebagai faktor penghambat, bahkan Karl Marx mengatakan religion is the opium of people, karena itu agama tidak diberiakan peran sama sekali. Pandangan kehidupan kenegaraan yang didasarkan pada ideologi sosialis komunisme melahirkan faham Sekulerisme Radikal. 
Ideologi liberalis kapitalis mencapai era keemasannya abad ke-19 (tahun 1815-1914). Negara-negara liberalis kapitalis bukan hanya kuat dalam bidang ekonominya, akan tetapi juga politik dan militer. Sehingga dengan ambisi imperiumnya telah banyak melakukan ekspansi terhadap negara-negara Dunia Ketiga. Masa keemasan ini tidak berlangsung lama, yaitu berakhir ketika meletusnya PD I tahun 1914. Akan tetapi, dengan semangat imperiumnya, negara-negara liberalis kapitalisme kembali membangun ideologinya pada abad ke-20 meskipun dengan beberapa perubahan sistem politik dan ekonominya, yaitu ditandai dengan disetujuinya GATT(General Agreement on Tariff and Trade) tahun 1947 di Havana. Kemudian disusul dengan dibentuknya IMF (Internasional Monetery Fund) dan IBRD (International Bank for Reconstruktion and Devolepment) tahun 1944 serta WTO (World Trade Organization) tahun 1994 di Marrakesh, Maroko.[2]
Sedangkan ideologi Sosialis Komunis menjadi kekuatan kedua di dalam peta kekuatan politik global yaitu ketika Uni Soviet mulai dipimpin oleh Vladimir Ilyich Lenin yang berkuasa selama 1917-1924. Lenin berhasil menerapkan Manifesto Komunismenya Karl Mark di tataran praksis. Sehingga ideologi yang dikembangkan Lenin tersebut disebut Marxisme-Leninisme. Akan tetapi, ideologi Sosialis Komunis ini akhirnya runtuh bersamaan dengan tumbangnya negara Uni Soviet pada tahun 1980-an karena mengalami kemerosatan ekonomi dan sebagai akibat produksi senjata dan ekspansi yang demikian agresif.
Kegagalan kedua idelogi besar dunia inilah pada dasarnya telah menjadi inspirasi yang sangat kuat bagi para founding father’s Indonesia dalam merumuskan dasar Negara berupa Pancasila yang tertuang di dalam alinea IV UUD 1945.
Alasan yang sangat mendasar atas kegagalan kedua ideologi besar dunia tersebut (Liberalis Kapitalis dan Sosialis Komunis) dalam menciptakan perdamian dan kesejahteraan masyarakat dunia adalah karena kuatnya respon negatif terhadap peran agama. Dimana Negara-negara Liberalis Kapitalis membatasi peran agama hanya dalam bidang ritual yang sifatnya pribadi. Faham ini kemudian melahirkan Sekulerisme Moderat. Sedangkan negara-negara Sosialis Komunis telah menganggap agama sebagai musuh yang menghalangi kemajuan politik dan ekonominya. Faham ini kemudian melahirkan Sekulerisme Radikal.
Jika melihat pelajaran atas kegagalan kedua ideologi besar dunia ini, maka sebenarnya politik hukum Indonesia yang sangat mendasar tidak terletak pada alinea IV pembukaan UUD 1945 pada kalimat yang berbunyi :
“….melindungi segenap  bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…..”
Akan tetapi politik hukum Indonesia yang sebenarnya dan sesunguhnya dan yang sangat mendasar adalah terletak pada Alinea IV UUD 1945 pada kalimat yang berbunyi :
“….dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Rumusan ini merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang disebut Pancasila. Di dalam rumusan Pancasila ini terdapat 5 (lima) sila, yaitu :
1.      Ketuhanan  Yang Maha Esa;
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.      Persatuan Indonesia;
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratn /perwakilan; dan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rahyat Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan, yaitu Nilai Ketuhanan (Moral Religius), Nilai Kemanusiaan (Humanistik), dan Nilai Kemasyarakatan (Nasionalistik, Demokratik dan Keadilan Sosial).
a.       Nilai Ketuhanan (Moral Religius)
Konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu ajaran agama yang terdapat di Indonesia. Konsep Ketuhanan ini mengandung nilai-nilai universalitas yang imanen di dalam sifat-sifat ketuhanan. Dengan demikian, konsep ketuhanan ini tidak bicara tentang agama di dalam ruang ritual (hubungan antara manusia dengan tuhannya), akan tetapi bagaimana nilai-nilai ketuhanan yang universal tersebut dapat dijalankan di dalam ruang publik (hubungan manusia dengan sesama dan alam).
Yang dimaksud dengan nilai-nilai universalitas ketuhanan ini adalah nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian, dan lain-lainnya dari beberapa nilai yang imanen di dalam sifat-sifat Ketuhanan.
b.      Nilai Kemanusiaan (Humanistik)
Konsep kemanusiaan ini harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang mempunyai hak-hak dasar yang alamiah. Adapun yang dimaksud dengan hak-hak dasar alamiah itu adalah hak untuk hidup, hak untuk berkarya, hak untuk berserikat, hak untuk berkeluarga, hak untuk memperoleh kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
c.       Nilai Kemasyarakatan (Nasionalistik, Demokratik dan Keadilan Sosial)
Konsep Kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, akan tetapi diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, maka negara harus dibangun di dalam sistem politik yang demokratis. Di dalam konsep demokrasi, rakyatlah yang mempunyai kedaulatan. Penguasa hanyalah sebagai mandataris dari titah yang diberikan oleh rakyat. Untuk mencegah munculnya penguasa yang otoriter, maka kekuasaan yang diberikan kepada penguasa harus dibatasi lewat konstitusi (demokrasi konstitusional).

Ketiga nilai keseimbangan yang terdapat di dalam Pancasila tersebut bersifat komulatif yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan lainnya. Sehingga ketiga nilai tersebut harus berjalan secara integral dan sistemik.
Berdasarkan urutan nilai keseimbangan di dalam Pancasila, bahwa yang menjadi pertimbangan utama di dalam merumuskan politik hukum di dalam setiap kebijakan kenegaraan harus didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan. Berikutnya yang kedua adalah aspek nilai-nilai kemanusiaan dan ketiga terhadap aspek nilai-nilai kemasyarakatannya. Akan tetapi ketiganya tetap dalam prinsip keseimbangan.
Atas dasar alasan sejarah politik dan ekonomi global yang melatarbelakangi inilah, maka Pancasila merupakan sebuah ideologi dunia yang mengkritik terhadap ideologi Liberalis Kapitalis dan Ideologi Sosialis Komunis yang mempunyai pandangan sekuler terhadap agama. Jika boleh dikategorikan bahwa Ideologi Liberalis Kapitalisme itu merupakan Tesis. Sedangkan Ideologi Sosialis Komunisme adalah sebagai Antitesis dari Ideologi Liberalis Kapitalisme. Sebagai sebuah hasil dari dialektika antara Tesis dan Antitesis tersebut maka lahirlah Sintesis, yaitu Ideologi Pancasila.
Meilihat ketiga nilai keseimbangan di dalam Ideologi Pancasila tersebut di atas, maka sebenarnya Konsep Demokrasi Modern sebenarnya telah dirancang oleh para founding father’s Indonesia sebagaimana dalam rumusan Pancasila dengan ketiga nilai keseimbangannya. Jika kita melihat tiga pilar Konsep Demokrasi Modern, di antaranya :
1.      Good Environment Governance
Konsep Good Environment Governance ini sebenarnya telah tercermin di dalam nilai ketuhanan. Dimana di dalam penyelenggaraan negara tidak hanya memperhatikan terhadap hubungan antara manusia dengan manusia, akan tetapi juga antara manusia dengan alam. Ini berarti konsep ketuhanan tersebut juga mengandung nilai untuk melindungi lingkungan hidup.
2.      Good Corporate Governance
Konsep Good Corporate Governance juga ini sebenarnya telah terkandung di dalam nilai kemasyarakatan yang berkeadilan sosial. Artinya perusahaan harus tidak saja memperhatikan tentang akumulasi modal dan alat-alat produksi, Perusahaan juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat dalam tanggungjawab sosial.
3.      Civil Society
Konsep civil society juga telah terkandung di dalam nilai kemanusiaan (Humanistik). Ini berarti Negara harus memberikan hak-hak dasar yang secara alamiah telah melekat pada diri manusia.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa lahirnya Ideologi Pancasila itu merupakan kritik keras terhadap hegemoni Ideologi Liberalis Kapitalisme dan Ideologi Sosialis Komunisme yang telah terbukti tidak bisa memberikan kedamaian dan kesejahteraan masyarakat dunia. Dengan demikian, Pancasila dapat disebut sebagai Ideologi Post-Modernisme. Karena berani mengkritik dan menentang terhadap kemapanan kedua Ideologi besar dunia, yaitu Ideologi Liberalis Kapitalisme dan Ideologi Sosialis Komunisme.
Tingginya cita-cita founding father’s ini rupanya tidak dibarengi dengan kemajuan ekomoni dan politik Indonesia. Sehingga kebesaran Ideologi Pancasila itu tidak bisa bersaing dengan ideologi dunia lainnya. Bahkan ironisnya, setelah runtuhnya ideologi Sosialis Komunis tahun 1980-an,  sikap politik dan ekonomi Indonesia menjadi ”bunglon” dalam kungkungan hegemoni Liberalis Kapitalisme. Sampai sekarang, Pancasila hanyalah tinggal nama yang telah tercerabut dari akarnya dan terombang ambing di dalam derasnya arus Liberalis Kapitalisme.
Melihat adanya pertarungan ideologis dalam percaturan politik dan ekonomi global yang melatarbelakangi perumusan dasar Negara RI, maka berani saya katakanan bahwa politik hukum Indonesia sebenarnya berada pada rumusan Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi :
“….dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Rumusan ini merupakan rumusan Pancasila yang terdiri dari 5 (lima) sila. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi “….melindungi segenap  bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…..” hanyalah menjelaskan peran negara Indonesia di dalam melaksankan fungsi kenegaraan atau  yang lebih dikenal dengan negara kesejahteraan (werfarestate).





[1] Firdaus Syam, Pemikiran Politik Barat : Sejarah, Filsafat, Ideologi, dan Pengaruhnya Terhadap Dunia Ke-3, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2007, hal. 242-243
[2] Kartadjoemena, GATT dan WTO : Sistem, Forum dan Lembaga Internasional di Bidang Perdagangan, UI-Press, Jakarta, hal. 20-34

Tidak ada komentar:

Posting Komentar